aku

aku

Selasa, 02 Desember 2008

Penyalahgunaan Minuman Keras dan Obat-Obatan Terlarang

  1. Definisi

Minuman keras adalah semua minuman yang mengandung alkohol tetapi bukan obat. Sedangkan obat-obatan terlarang terdiri dari narkotik dan psikotropika. Narkotika : zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, pembiusan, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. Contoh : ganja. Psikotropika : zat atau obat, baik alamiah maupun sintesis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Contoh : ekstasi


  1. Jenis-Jenis Minuman Keras dan Obat-Obatan terlarang

    1. Jenis minuman keras

      • Minuman keras terbagi dalan 3 golongan yaitu:
        Gol. A berkadar Alkohol 01%-05%
        Gol. B berkadar Alkohol 05%-20%
        Gol. C berkadar Alkohol 20%-50%

      • Beberapa jenis minuman beralkohol dan kadar yang terkandung di dalamnya :
        Bir,Green Sand 1% - 5%
        Martini, Wine (Anggur) 5% - 20%
        Whisky, Brandy 20% -55% .

    2. Jenis obat-obatan terlarang

      • Narkotik

        • Golongan I, meliputi: tanaman papaver somniverum, opium, tanaman koka-daun koka-kokain mentah-kokaina, heroin-morphine, ganja.

        • Golongan II, meliputi : Alfesetilmetadol, Benzetidin, Betametadol.

        • Golongan III, meliputi : Asetihidroteina, Dokstroprosifem, Dihidro-kodenia.

      • Psikotropika

        • Golongan I, meliputi : MDMA (Ectasy), N-etil MDA, MMDA yang terdapat kandungan ectasy.

        • Golongan II, meliputi : Amfetamina (Sabu-sabu), Deksamfetamina, Fenetilena

        • Golongan III, meliputi : Amobarbital, Buprenorfina, Butalbital

        • Golongan IV, meliputi : Diazepam (Nipam/BK/Magadon), Nitrazepam.


  1. Dampak Penggunaan Minuman Keras dan Obat-Obatan Terlarang

    1. Akibat penyalahgunaan alkohol

      • Gangguan fisik : meminum minuman beralkohol banyak, akan menimbulkan kerusakan hati, jantung, pangkreas dan peradangan lambung, otot syaraf, mengganggu metabolisme tubuh, membuat penis menjadi cacat, impoten serta gangguan seks lainnya

      • Gangguan jiwa : dapat merusak secara permanen jaringan otak sehingga menimbulkan gangguan daya ingatan, kemampuan penilaian, kemampuan belajar dan gangguan jiwa tertentu.

      • Gangguan Kamtibmas: perasaan seorang tersebut mudah tersinggung dan perhatian terhadap lingkungan juga terganggu, menekan pusat pengendalian diri sehingga yang bersangkutan menjadi berani dan agresif dan bila tidak terkontrol akan menimbulkan tindakan-tindakan yang melanggar norma-norma dan sikap moral yang lebih parah lagi akan dapat menimbulkan tindakan pidana atau kriminal.



    1. Akibat penyalahgunaan narkotik

      • Merusak susunan syaraf pusat atau merusak organ-organ tubuh lainnya, seperti hati dan ginjal,serta penyakit dalam tubuh seperti bintik-bintik merah pada kulit seperti kudis, hal ini berakibat melemahnya fisik, daya fikir dan merosotnya moral yang cenderung melakukan perbuatan penyimpangan social dalam masyarakat.

      • Dalam memenuhi kebutuhan penggunaan narkotik, mereka dengan menghalalkan segala cara untuk memperoleh narkotik. Yang awalnya menjual barang-barang hingga melakukan tindakan pidana.

    2. Akibat penyalahgunaan psikotropika

  • Efek farmakologi : meningkatkan daya tahan tubuh, meningkatkan kewaspadaan, menimbulkan rasa nikmat, bahagia semu, menimbulkan khayalan yang menyenangkan, menurunkan emosi. Untuk pil ecstasy reaksinya relatif cepat, yaitu 30-40 menit setelah diminum, pemakainya terasa hangat, energik, nikmat, bahagia fisik dan mental sampai reaksi ecstasy tersebut berakhir (2-6 jam), namun buruknya setelah itu tubuh berubah seperti keracunan, kelelahan dan mulut terasa kaku serta dapat mengakibatkan kematian kalau terlalu over dosis.

  • Efek samping : muntah dan mual, gelisah, sakit kepala, nafsu makan berkurang, denyut jantung meningkat, kejang-kejang, timbul khayalan menakutkan, jantung lemah, hipertensi, pendarahan otak.

  • Efek lain : tidur berlama-lama, depresi, apatis terhadap lingkungan.

  • Efek terhadap organ tubuh : gangguan pada otak, jantung, ginjal, hati, kulit dan kemaluan.


  1. Faktor-Faktor Penyebab Penggunaan Minuman Keras dan Obat-Obatan Terlarang

    1. Lingkungan sosial

  • Motif ingin tahu

Masa remaja adalah masa transisi dari masa kanak-kanan dan dewasa, sehingga masa remaja merupakan masa yang labil. Pemberian informasi yang tidak tepat bisa mempengaruhi perkembangannya. Di masa remaja seseorang lazim mempunyai rasa ingin tahu yang sangat besar, lalu setelah itu ingin mencobanya. misalnya dengan mengenal narkotika, psykotropika maupun minuman keras atau bahan berbahaya lainnya.

  • Adanya kesempatan

Remaja bisa mengenal Narkoba dan sejenisnya bisa dikarenakan orang tua yang sibuk dengan kegiatannya masing-masing/pekerjaannya, mungkin juga karena kurangnya rasa kasih sayang/perhatian dari keluarga ataupun karena akibat dari broken home. Sehingga anak cenderung mencari sesuatu yang menyenangkan, membuat dirinya bahagia daripada harus memikirkan kehidupannya yang menyedihkan.

  • Sarana dan prasarana

Anak bisa mengkonsumsi Narkoba karena orang tua berlebihan memberikan fasilitas dan uang yang berlebihan, merupakan sebuah pemicu untuk menyalahgunakan uang tersebut untuk membeli Narkoba untuk memuaskan rasa keingintahuan mereka. Selain itu juga peredaran Narkoba yang merajalela di perkotaan sampai ke pelosok-pelosok desa, sehingga orang mudah mendapatkan Narkoba.

    1. Kepribadian

  • Rendah diri

Perasaan rendah diri di dalam pergaulan di masyarakat ataupun di lingkungan sekolah, lingkungan kerja dan sebagainya bisa menjadikan orang terjerat dalam lingkaran Narkoba. Mereka mengatasi masalah tersebut dengan cara menyalahgunakan narkotika, psikotropika maupun minuman keras yang dilakukan untuk menutupi kekurangan mereka, sehingga mereka memperoleh apa yang diinginkan seperti lebih aktif dan berani.

  • Emosional dan mental yang lemah

Pada masa-masa ini biasanya mereka ingin lepas dari segala aturan-aturan dari orang tua. Dan akhirnya sebagai tempat pelarian yaitu dengan menggunakan narkotik, psikotropika dan minuman keras lainnya. Lemahnya mental seseorang akan lebih mudah dipengaruhi oleh perbuatan-perbuatan negatif yang akhirnya menjurus ke arah penggunaan narkotika, psikotropika dan minuman keras lainnya


  1. Ciri-Ciri pengguna Minuman Keras l dan Obat-Obatan Terlarang

    1. Menjadi pemurung dan penyendiri

    2. Wajah pucat dan kuyu

    3. Terdapat bau aneh yang tidak biasa di kamar anak

    4. Mata berair dan tangan gemetar

    5. Nafas tersengal dan susah tidur

    6. Badan lesu dan selalu gelisah

    7. Menjadi mudah tersinggung, marah, suka menantang orang tua

    8. Membolos sekolah dengan alasan tidak jelas

    9. Mata menjadi merah

    10. Bibir menjadi kecoklatan, bahkan daya tahan tubuh akan turun. Ketika daya tahan tubuh turun, mereka mudah sekali terserang berbagai macam penyakit

    11. Tubuh akan menjadi kurus kering, dan kurang bersemangat


  1. Upaya Mengatasi Dampak Penyalahgunaan Minuman Keras dan Obat-Obatan Terlarang

  1. Preventif (pencegahan), untuk membentuk masyarakat yang mempunyai ketahanan dan kekebalan terhadap narkoba. Pencegahan adalah lebih baik dari pada pemberantasan. Pencegahan penyalahgunaan Narkoba dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti pembinaan dan pengawasan dalam keluarga, penyuluhan oleh pihak yang kompeten baik di sekolah dan masyarakat, pengajian oleh para ulama, pengawasan tempat-tempat hiburan malam oleh pihak keamanan, pengawasan distribusi obat-obatan ilegal dan melakukan tindakan-tindakan lain yang bertujuan untuk mengurangi atau meniadakan kesempatan terjadinya penyalahgunaan Narkoba.

  2. Represif (penindakan), yaitu menindak dan memberantas penyalahgunaan narkoba melalui jalur hukum, yang dilakukan oleh para penegak hukum atau aparat keamanan yang dibantu oleh masyarakat. Kalau masyarakat mengetahui harus segera melaporkan kepada pihak berwajib dan tidak boleh main hakim sendiri.

  3. Kuratif (pengobatan), bertujuan penyembuhan para korban baik secara medis maupun dengan media lain. Di Indonesia sudah banyak didirikan tempat-tempat penyembuhan dan rehabilitasi pecandu narkoba seperti Yayasan Titihan Respati, pesantren-pesantren, yayasan Pondok Bina Kasih dll.

  4. Rehabilitatif (rehabilitasi), dilakukan agar setelah pengobatan selesai para korban tidak kambuh kembali “ketagihan” Narkoba. Rehabilitasi berupaya menyantuni dan memperlakukan secara wajar para korban narkoba agar dapat kembali ke masyarakat dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Kita tidak boleh mengasingkan para korban Narkoba yang sudah sadar dan bertobat, supaya mereka tidak terjerumus kembali sebagai pecandu narkoba.


Daftar Pustaka

Ada Apa Dengan NAPZA?. (online) (http//www.Napza.com. diakses 25 Nopember 2008)

Apa Narkoba?. (online) (http//www.Napza.com. diakses 25 Nopember 2008)

BNK Samarinda. Faktor dan Akibat Narkoba. (online) (http//.www.index.com. diakses 25 Nopember 2008)

Godam. Definisi, Pengertian Zat Adiktif, Jenis Macam, Dampak Efek Ketergantungan Pada Organisme Hidup. (online)(http//www.Arti Definisi-Pengertian Zat Adiktif, Jenis-Macam & Dampak-Efek - Ketergantungan Pada Organisme Hidup Organisasi_Org.com. diakses 25 Nopember 2008)

Ryan, Nelson. Narkoba. (online) (http//. www. WeLc0me to NeLs0n RyanDi’s bLog.com. diakses 25 Nopember 2008)

Sutiyoso, Bambang. Penyalahgunaan Narkoba. (online) (http//www.penyalahgunaan narkoba.com. diakses 25 Nopember 2008)


Tidak ada komentar: