aku

aku

Selasa, 02 Desember 2008

Child Sex Tourism Sebagai Trend Prostitusi Masa Kini

Di era globalisasi saat ini, krisis moralitas sangat memprihatinkan. Salah satunya adalah maraknya eksploitasi anak yang bergerak pada prostitusi. Prostitusi anak ini banyak terjadi di Negara-Negara berkembang, khususnya di Asia dengan alasan tuntutan ekonomi dan user-nya adalah orang barat (wisatawan asing) maupun penduduk local (wisatawan domestik). Para wisatawan tersebut melakukan pariwisata ke Asia, tidak hanya untuk menikmati objek wisata tetapi juga menikmati anak-anak sebagai objek seksualitas yang biasa disebut dengan CST (Cild Sex Tourism).

  1. Definisi

Child Sex Tourism merupakan suatu tindakan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di objek-objek wisata. Penyimpangan tersebut dapat berupa prostitusi anak, pedofilia, perdagangan anak, dan pornografi anak. Perdagangan anak adalah setiap tindakan atau transaksi dimana seorang anak ditransfer oleh orang atau pihak atau kelompok apapun kepada pihak lain untuk mendapatkan keuntungan atau karena pertimbangan lain. Prostitusi anak merupakan pemanfaatan seorang anak dalam kegiatankegiatan seksual untuk mendapatkan keuntungan atau pertimbangan lain apapun. Pornografi anak adalah berarti tampilan apapun dengan sarana apapun dari seorang anak yang sedang melakukan kegiatan seksual yang nyata, sedangkan pedofilia adalah seorang user yang berusia lanjut yang suka anak-anak untuk dijadikan objek seksualnya.

Orang yang melakukan perjalanan dari negaranya ke negara lain untuk melakukan seks komersial dengan seorang anak berarti melakukan CST. Para turis yang terlibat dengan CST biasanya melakukan perjalanan dari negara asal mereka ke negara-negara berkembang. Turis-turis seks dari Jepang misalnya, melakukan perjalanan ke Thailand, dan yang dari Amerika cenderung melakukan perjalanan ke Meksiko atau Amerika Tengah. “Para Pelaku Kekejaman Situasional” ini tidak dengan sengaja melakukan perjalanan untuk mencari seks dengan seorang anak tetapi mengambil keuntungan dari anak-anak secara seksual begitu mereka berada di suatu negara. “Para Pelaku Kekejaman Seks Yang Menyukai Anak-anak” atau fedofilia melakukan perjalanan untuk maksud mengeksploitasi anak-anak.


  1. Sebab-sebab CST

    1. Sebab-sebab user melakukan CST

      • Adanya kebutuhan individu akan hiburan dan rekreasi. Hiburan dan rekreasi tersebut tidak hanya pada objek-objek wisata, tetapi juga pada seks.

      • Adanya kelainan seksual pada user yang menyukai anak-anak (pedofilia)

      • User suka anak-anak karena bebas penyakit

    2. Sebab-sebak oknum melakukan industri CST

      • Oknum ingin menyediakan jasa seks anak yang banyak diminati wisatawan

      • User akan membayar tinggi pada anak-anak yang masih belia dan perawan sehingga akan memperoleh banyak keuntungan.

      • Oknum dapat dengan mudah mendapatkan anak-anak dengan harga murah untuk diekspolitasi dengan harga mahal

      • Anak-anak dirasa lebih nurut dan tidak banyak menuntut

      • Permintaan konsumen atas anak-anak tinggi

    3. Sebab-sebab anak-anak menjadi korban CST

      • Kemiskinan, adanya keinginan anak-anak untuk mengubah nasib dengan menjadi pelacur (anak-anak yang diekpolitasi tersebut biasanya adalah ank-anak jalanan)

      • Berasal dari keluarga miskin sehingga adanya tuntutan orang tua untuk membantu perekonomian keluarga

      • Penipuan yang dilakukan oknum pada anak-anak di desa dengan mengatakan bahwa akan dipekerjakan sebagai PRT (pembantu rumah tangga), ternyata malah dijadikan pelacur.

      • Anak-anak tersebut tidak memilki pendidikan yang memadai sehingga mudah ditipu oleh oknum-oknum produsen prostitusi.

      • Pemaksaan dilakukan oleh oknum dengan menculik anak-anak tersebut di jalan


  1. Operasi perdagangan anak

Data statistik CST di Asia menurut Estimasi Unicef (badan PBB untuk Dana Anak) dan ECPAT (NGO internasional yang memerangi ESKA), tahun 1996 saja anak yang masuk ke dalamChild Sex Tourism (CST) lebih dari 1 juta. Rinciannya: China lebih 200 ribu,Dominika (25 ribu), India (300-400 ribu), Pakistan (20-40 ribu), Filipina (100 ribu), Sri Lanka (20-30 ribu), Taiwan (60 ribu), Thailand (100-250 ribu), Venezuela (40 ribu). Di kawasan Asia Tenggara dan Asia Selatan, dan juga di Amerika Latin dan Pasifik, anak-anak sudah menjadi target CST pada satu dekade lalu. Korban CST di Indonesia menurut UNICEF adalah hingga 1998, jumlah korban mencapai 40.000-70.000 anak, sedangkan versi KNPP (Kementrian Negara Pemberdayaan perempuan) menyebutkan 150.000 anak hingga 2003. Usia puncak bagi pelacu-pelacur anak-anak adalah 13-18 tahun.

Operasinya adalah para pelaku perdagangan mencari orang-orang yang rentan sebagai mangsanya. Sasaran mereka seringkali adalah anak-anak dan wanita muda, dan cara mereka sangat kreatif dan kejam, direncanakan untuk menipu, mencurangi, dan memenangkan kepercayaan diri korban-korban potensial. Seringkali kelicikan ini dilakukan dengan memberikan janji-janji pernikahan, pekerjaan, kesempatan mendapat pendidikan, atau kehidupan yang lebih baik. Di India, misalnya, pelaku perdagangan dapat berpura-pura sebagai pedagang yang sukses, membujuk orang tua sang gadis dengan mengatakan bahwa dia adalah pasangan yang cocok. Setelah menikah, gadis tersebut disiksa secara seksual dan dijual sebagai pekerja seks. Beberapa pria diketahui telah “menikahi” lebih dari selusin wanita dari desa yang berbeda dengan menggunakan taktik ini.


  1. Dampak CST

    1. Dampak pada para korban

      • Hilangnya hak asasi manusia pada anak-anak untuk hidup bebas

      • Perkembangan moral dan perkembangan psikologis terhambat karena anak-anak tersebut dipaksa melakukan sesuatu yang tidak sesuai dengan perkembangan moral dan psikologisnya

      • Kehilangan kesempatan untuk mendapatkan pendidikan yang layak

      • Kehilangan kesempatan untuk mendapatkan pengasuhan secara layak dari orang tua serta waktu bermain dengan teman-teman sebaya dalam konteks normal (bukan dalam konteks dunia pelacura)

      • Berpeluang besar untuk mengidap penyakit kelamin khususnya AIDS

      • Mengakibatkan trauma fisik (terserang berbagai penyakit), psikologis (kegelisahan, depresi insomnia dan sters pasca traumatic) dan seksual

    2. Dampak pada pemerintah

      • Mengganggu perekonomian negara, karena prostitusi tersebut memberi peluang penyebaran AIDS sehingga mengakibatkan pemerintah memberikan anggaran yang cukup besar untuk menanggulangi AIDS

      • Beban Negara cukup besar di masa akan datang akibat masalah-masalah sosial yang nantinya akan ditimbulkan dari anak-anak korban CST ini. hal ini karena anak-anak korban CST tidak memilki pendidikan serta skill yang memadai untuk bertahan hidup selain menjadi prostitusi. Hal ini akan menjadi beban Negara.

      • Negara akan kehilangan penerus bangsa, karena anak-anak merupakan asset Negara yang sangat penting untuk memajukan Negara.

      • Negara akan kehilangan martabatnya karena Negara tidak hanya sebagai penghasil objek-objek wisata berkualitas, tetapi juga sebagai penghasil objek-objek seksual untuk turis.


    1. Dampak pada lingkungan sosial

      • Krisis moralitas, prostitusi sebagai mata prncaharian yang menjanjikan.

      • Akses prostitusi semakin mudah diketahui dan didapatkan sehingga menjadi lahan subur untuk tumbuhnya pelacur-pelacur muda yang baru.


  1. Upaya Penanggulangan

Rasionalitas perlindungan anak dari eksploitasi seksual dalam pariwisata, berada pada tiga konteks, yaitu:

    1. Perlindungan anak dari eksploitasi seksual dalam pariwisata ini relevan dengan konsep World Tourism Organization (WTO) mengenai defenisi sustainable tourism. Menurut WTO, Sustainable tourism development meets the needs of present tourists and host regions, while protecting and enhancing opportunities for the future. It is envisaged as leading to management of all resources in such a way that economic, social and aesthetic needs be fulfilled while maintaining cultural integrity, essential ecological process, biological diversity and life support system.

    2. Perlindungan anak dari eksploitasi seksual dalam pariwisata adalah wujud dari keterikatan terhadap tanggung jawab pariwisata untuk melaksanakan global code of ethics for tourism.

    3. Perlindungan anak dari eksploitasi seksual adalah wujud kepatuhan terhadap instrumen hukum nasional dan kebudayaan nasional.

Secara umum upaya yang dapat dilakukan oleh masyrakat, Negara dan dunia adalah sebagai berikut:

  • Terus-menerus melakukan kampanye anti sex toursm guna membangun kesadaran permanen dari kalangan masyarakat, sktor industri pariwisata, dan komitmen pemerintah serta penegak hukum guna mendukung perlindungan anak dari eksploitasi seksual di lingkungan pariwisata.

  • Terwujudnya mekanisme kerja sama dan aksi dalam segenap institusi masyarakat dan lembaga penyelenggara jasa pariwisata, yang bisa bersinergi untuk memberikan perlindungan anak dari eksploitasi seksual misalnya kerjasama dengan pihak pariwisata dan hotel.

  • Tersedianya mekanisme nasional dan mekanisme di daerah - antara lain dengan cara bersinergi dalam bentuk task force (kelompok kerja) yang bisa langsung bekerja di lapangan secara komprehensif, dan terus menerus mengawal/ menjaga pariwisata yang pro anak.

  • Mengejewantahkan UU perlindungan anak.

  • Bekerja sama dengan Negara-negara lain untuk menghapus CST

  • Mengadakan program-program untuk mendidik masyarakat mengantisipasi CST

  • Memperbaiki sistem pendidikan anak dan perluasan lapangan kerja

  • Kesadaran dari setiap Pelaku Pariwisata akan tugas kewajiban di masing-masing daerah lingkupnya dalam hal Memberantas dan Mencegah terjadinya CST

  • Melapor kepada yang berwajib (Pimpinan dan Kepolisian) apabila dilihat terjadinya pelanggaran Undang-undang mengenai CST

  • Jangan terlibat dalam perilaku atau jaringan CST

  • Dilakukan koordinasi antara elemen-elemen di dunia pariwisata dengan Kementrian Pemberdayaan Perempuan, Depnaker, Depdiknas dan sektor lainnya

  • Peran individu-individu di hotel seperti pegawai hotel atau tempat-tempat hiburan sebenarnya dapat berperan untuk membantu memberikan informasi mengenai sindikat-sindikat mafia penyedia anak-anak untuk kebutuhan seksual.


Daftar Pustaka

http://www.mail-archive.com/ppiindia@yahoogroups.com/msg29300.html

http://www.freelists.org/post/ppi/ppiindia-Dunia-Pariwisata-Dapat-Mencegah-Perluasan-Eksploitasi-Seksual-Anak

http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-114%7CX

http://www.my-indonesia.info/page.php?ic=512&id=1458

http://www.sekitarkita.com/print.php?id=32_0_1_0

http://jakarta.usembassy.gov/bhs/Laporan/laporan-tip-indo2.html

Tidak ada komentar: